Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dibebankan ke Pembeli? Pajak Belanja Online dan Game Luar Negeri

Pajak video game

Pajak belanja online dan beli game dari luar  negeri.


Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekomonian Indonesia memang sangat besar. Banyak perusahaan yang kesulitan untuk menjaga stabilitas keuangannya, bahkan tidak sedikit yang harus melakukan PHK hingga gulung tikar.

Pemerintah Indonesia juga tidak kalah kesulitan untuk menjaga keuangan negara dan memutar otak agar penerimaan negara tidak kekurangan sehingga perekonomian tetap berjalan dengan lancar.

Beberapa keputusan yang dilakukan oleh pemerintah RI untuk menjaga penerimaan negara adalah dengan memberlakukan pajak 10 persen (PPN) pada setiap pembayaran dari belanja online pada situs e-commerce dan video game dari luar negeri.

Wacana ini sudah disampaikan dari jauh hari dan mulai efektif dijalankan pada tanggal 1 Juli 2020. Sehingga, setiap pembelanjaan game dari luar negeri, salah satunya dari Steam yang merupakan situs distribusi game digital yang dimiliki oleh Valve Corporation, akan diberikan pajak sebesar 10 persen dari total harga yang dibayarkan.

Namun, pada prakteknya nanti, pajak ini bisa saja ditanggung oleh sang penjual sehingga pembeli tetap membayar sesuai harga total yang tertulis dalam invoice penjualan gamenya atau alternatif lain, harga yang ditampilkan sudah termasuk pajak.

Tarif BPJS Kesehatan Naik


Disamping PPN terhadap video game dan belanja online, pada tanggal 1 Juli 2020 juga menjadi momen bagi pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, karena sesuatu hal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari tribunnews.com, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 jadi Rp100.000, dan Kelas III dari Rp80.000 menjadi Rp150.000. Kebijakan ini sendiri tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Menariknya, dalam Perpres tersebut, perubahan yang cukup signifikan terjadi pada bagian peserta mandiri, yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mana iuran yang awalnya hanya dibayarkan oleh peserta, sekarang jadi dibantu oleh pemerintah pusat atau daerah.

Posting Komentar untuk "Dibebankan ke Pembeli? Pajak Belanja Online dan Game Luar Negeri"