Pengalaman Sidang Tilang Online di Kejaksaan Negeri Jakarat Barat
Cara lihat dan bayar denda hingga tilang online selesai.
Saya punya kisah seru yang menarik untuk diceritakan. Kali ini tentang pengalaman saya sewaktu ditilang karena belok kiri ketika lampu merah menyala.
Oke, begini ceritanya. Kejadian di perempatan Rumah Sakit Permata Hijau, saya datang dari arah Cidodol, Kebayoran Lama. Nah, walaupun lampu merah di sana menyala, saya dan para pengendara lain biasanya langsung belok kiri.
Masih mindset zaman dulu, belok kiri boleh langsung. Padahal sekarang sudah beda, ada tempat yang tidak boleh belok langsung belok kiri kalau lampu merah menyala, apalagi yang jelas-jelas pada lampu merah dengan simbol panah.
Sebenarnya saya melihat ada beberapa polisi yang pegang surat tilang. Kendaraan lain yang biasanya berhenti di Zebra Cross pun tidak ada. Pemandangan yang tertib banget pokoknya.
Cus Belok Kiri Ketika Lampu Merah Menyala
Iseng-iseng "berhadiah", saya coba belok kiri seperti biasanya. Kalau lolos syukur, tapi jika kena, saya jadi punya pengalaman baru untuk ditulis. Sehingga, saya pikir tidak ada ruginya juga kalau ditilang, itung-itung nambah pengalaman.
Dan, ternyata oh ternyata. Eh, ada pak polisi bermasker dan mengenakan rompi kuning menghadang dan menghentikan laju sepeda motor yang saya kendarai.
Walhasil, saya ditilang dengan Pasal 287 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Pak Polisi minta izin untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara, yaitu SIM dan STNK. Lalu, menjelaskan kesalahan yang saya buat. Karena menyadari serta mengakui kesalahan yang dituduhkan, saya langsung diberikan surat tilang warna biru.
Dulu, saya sempat menolak tuduhan, jadi diberikan slip merah. Jadi, secara teori, saya bisa memberikan pembelaan atas tuduhan yang diberikan. Namun, praktek di lapangan saat itu tetap langsung ketok palu dan bayar denda. Jadi, pada kejadian yang sekarang ini saya pikir untuk langsung terima saja tuduhannya, toh memang saya yang salah.
Setahu saya, kalau surat tilang biru itu prosesnya adalah setelah ditilang maka langsung bayar denda maksimal Rp500.000 ke Bank BRI setempat atau terdekat, kemudian berikan bukti pembayarannya ke pak polisi untuk mengambil dokumen yang ditahan, SIM atau STNK. Tapi, pak polisi bilang kalau bayarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada waktu sidang tilang.
Ya sudah, saya sih ikutin aja arahan dari pak polisi untuk mengurus denda tilang ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berlokasi di daerah Kembangan.
Saya ditilang pada hari Senin, 24 Agustus 2020. Dapat jadwal sidang tilang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 4 September.
Dulu juga pernah kena tilang karena masuk jalur Transjakarta alias busway. Lokasinya pun tidak jauh dari tempat saya ditilang kali ini, haha. Detailnya bisa kamu baca disini, ya!
Sidang Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Oke, waktu yang dinantikan akhirnya tiba. Saya datang ke kantor kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang karena menerobos lampu merah.
Ternyata, sidangnya tidak ada karena prosedurnya dilakukan secara online. Jadi, saya ke kejaksaan cuma untuk ambil formulir yang nantinya diisi dan dikirim bersama dengan bukti pembayaran denda tilang serta surat tilang yang diberikan.
Bukan cuma saya yang bingung dengan prosedur seperti ini, tetapi semua yang datang. Karena ya, kena tilang kan cuma sesekali sehingga saya yakin banget kalau semua yang datang juga baru pertama kali menghadapi prosedur online ini.
Pada formulir yang diberikan pihak kejaksaan ada semua langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perkara tilang ini, mulai dari ngecek denda yang harus dibayar melalui aplikasi, langkah transfer denda via rekening BRI, cara mengirim bukti dokumen dan alamat lengkap pengirimannya.
Download aplikasi IDT - Informasi Denda Tilang di smartphone atau Hp Android. Sementara ini, aplikasi hanya tersedia di Android, belum ada di iOS atau iPhone.
Kalau tidak punya smartphone. Pinjam dulu ke teman atau keluarga yang sudah ada internetnya. Sebentar saja!
Jika sudah, buka aplikasinya dan memasukkan nomor registrasi yang terdapat di surat tilang (posisinya kiri bawah).
Sewaktu saya coba di kejaksaan, aplikasi ini error. Data diri tidak muncul. Mungkin karena banyak orang yang akses bersamaan sehingga servernya tidak kuat atau jaringan internet seluler area yang bersangkutan sedang lemot.
Saya memutuskan untuk pulang dan melanjutkannya di rumah saja. Online kan, yang penting nanti formulirnya dikirim ke alamat yang terdapat di formulir.
Di rumah, keesokan harinya saya coba lagi. Buka aplikasi, masukkan nomor registrasi tilang pada kolom yang tersedia (hanya ada satu sih), dan berhasil. Disana ada nama lengkap, harga denda tilang dan perkara, barang bukti yang ditahan, dan tanggal sidang.
Selanjutnya, tekan tombol Isi Data Alamat yang berada di bawah tabel informasi. Pada laman berikutnya, saya diminta untuk mengisi data diri yang diperlukan, yaitu nama lengkap penerima, nama panggilan, alamat lengkap, nomor telepon, dan kota.
Jika sudah diisi benar semuanya, akan muncul tarif atau ongkos kirim (ongkir) untuk pengiriman berkas yang ditahan pihak kepolisian ke alamat saya. Lalu, tekan tombol Cetak.
Di laman berikutnya, akan ditampilkan informasi berdasarkan data isian tadi, mulai dari nomor registrasi tilang, nama pelanggar, alamat lengkap, nomor telepon hingga total harga yang harus dibayar (denda tilang, biaya perkara, ongkos kirim).
Nah, total biaya inilah yang harus dibayarkan ke nomor rekening Bank BRI 0417-01-000620-30-4 atas nama Koperasi Tegus Sejahtera Bersama.
Asal tahu saja, denda maksimal yang harusnya saya bayar adalah Rp500.000, tetapi prakteknya, hanya kena Rp101.000, ditambah ongkir Rp30.000. Jadi, total yang perlu dibayar ke BRI adalah Rp131.000 saja.
Saya sendiri transfer uang denda pada tanggal 6 September. Dua hari setelah waktu sidang.
Ngomong-ngomong, saya juga sudah membuat video tutorial yang mungkin bisa memberikan kamu gambaran lebih jelas mengenai cara melihat denda tilang melalui IDT - Informasi Denda Tilang.
Silakan lihat tutorial menggunakan aplikasi IDT di bawah ini.
Saya sarankan sih untuk transfer melalui ATM agar ada bukti cetak pembayarannya. Bisa saja via online, tapi harus nge-print bukti pembayarannya juga. Kalau tidak punya printer seperti saya kan repot, jadi sebaiknya di ATM saja karena lebih praktis.
Oh, kalau mau bayar di ATM. Perhatikan ini. Pastikan ATM bisa memberikan struk transaksi. Umumnya, semua aktivitas transfer akan mendapatkan struk, tetapi kalau kertasnya sedang habis maka akan muncul pemberitahuan di layar, lalu bertanya apakah kita mau lanjut atau tidak. Kalau ini terjadi, sebaiknya batalkan dan cari ATM lain. Sebab, kita perlu bukti secara fisik.
Karena tidak punya rekening Bank BRI maka saya transfernya dari rekening yang dimiliki saja, yaitu Bank BCA. Agar bisa kirim ke rekening bank lain, saya harus memasukkan kode Bank BRI saat transfer, yaitu 002.
Nah, setelah proses pembayaran beres. Akhirnya, saya sudah punya semua surat-surat yang jadi persyaratan untuk menyelesaikan proses tilang online ini. Tinggal kirim ke alamat yang terdapat di formulir, bisa melalui pos, jasa ekspedisi, ojek online, atau atar langsung.
Kalau saya pribadi, karena banyak waktu dan lokasinya juga dekat, jadi pilih antar langsung, yaitu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Titip ke pos informasi yang ada di gerbang depan. Ini saya lakukan pada tanggal 7 September.
Jangan lupa, satukan semua surat-surat ke dalam amplop secara rapi. Tuliskan juga nama lengkap serta alamat yang jelas agar tidak tercecer atau hilang saat dikumpulkan.
Menunggu SIM
Setelah surat-surat diterima oleh pihak kejaksaan, teorinya, SIM atau STNK yang ditahan kepolisian akan dikirim ke saya paling lama dua hari kerja. Sisanya, tinggal menunggu barang sampai saja.
Nah, disini masalahnya. Saya tidak punya bukti bahwa saya memiliki SIM atau alasan karena SIM ditahan polisi. Jadi, ada kemungkinan kalau distop polisi di jalan atau terjaring razia saat berkendara dengan sepeda motor, saya kena tilang lagi atas tuduhan tidak membawa SIM.
Kalau ada surat tilang kan enak, punya bukti kalau SIM atau STNK sedang ditahan. Kalau semua surat diberikan ke kejaksaan, surat tilang, bukti bayar dan formulir, maka bukti apa lagi yang saya miliki kalau kejadian terjaring razia?
Paling aman ya jangan bawa motor dulu. Memang tujuan ada surat-surat yang ditahan itu agar pelanggar tidak menggunakan kendaraan sampai proses tilang selesai sih.
Tapi, ya bagaimana lagi. Hoki-hokian sajalah. Berdoa yang terbaik agar tidak ada halangan atau razia dan semoga SIM cepat sampai ke rumah.
Akhirnya, tanggal 9 September (dua hari setelah menyerahkan kelengkapan tilang online ke kejaksaan), SIM yang ditahan sudah dikembalikan ke tangan saya tanpa ada cacat melalui jasa ekspedisi.
Ini packing suratnya. Ternyata menggunakan jasa JNE paket YES, hehe.
Ongkos kirim yang tertulis di kemasan hanya Rp18.000, padahal di aplikasi IDT - Informasi Denda Tilang perkiraannya Rp30.000.
Kemudian, surat aslinya dari kejaksaan untuk pengiriman SIM C saya, seperti di bawah ini.
Oke, itu saja sharing mengenai pengalaman saya mengikuti prosedur tilang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena melanggar rambu lalu lintas, dalam kasus ini adalah menerobos lampu merah.
Jadi, ditilang itu tidak semenyeramkan yang ditakutkan oleh banyak orang. Apalagi dengan cara online seperti ini, bisa lebih fleksibel dan hemat waktu, tidak antre atau diwakilkan kepada orang lain, teman atau saudara.
Apakah tilang online ada jasa calo?
Ikutan sidang secara normal sudah, tilang online juga sudah.
Mungkin, mungkin lho ya, kalau di lain waktu kena tilang lagi, saya akan coba untuk menggunakan jasa calo untuk mengetahui sisi lain dari penyelesaian sidang tilang sampai SIM atau STNK kembali ke tangan.
Tapi, sebaiknya sih tidak perlu kena tilang lagi deh. Tertib berlalu lintas saja. Supaya aman, nyaman, dan selamat di jalan. Yang pasti, tidak membuang waktu dan lebih hemat karena tidak perlu bayar denda.
Soalnya, pas di parkiran motor yang tidak jauh dari kejaksaan, saya mendengar ada beberapa orang yang menawarkan jasa calo. "Mau dibantu, pak? Cepet kok." Gitu katanya.
Setelah tanya-tanya ke si calo, ternyata untuk kasus saya. Dia mengenakan tarif Rp250.000 jika SIM yang ditahan, tapi kalau STNK yang ditahan dikenakan tarif Rp300.000.
Waduh, harganya lebih dari dua kali lipat denda yang seharusnya saya bayar donk!
***
Well, apabila ada pernyataan tentang pembahasan saya mengenai sidang tilang online atau sekadar ingin berbagi pengalaman ditilang juga, silakan tuliskan saja di kolom komentar, ya!
Halo mau tanya, kalau kena tilang ETLE apa berlaku juga ya? Saya kan udah bayar yg denda 500rb nya dan baru sidang harusnya minggu depan, apa kira2 selisih biaya yg seharusnya dibayarkan bisa ditarik kembali juga?
BalasHapusbiasanya, kalau ada selisih, akan dikembalikan kok :D
Hapus