Perhatian untuk Wisatawan! Aturan Ganjil Genap di Jakarta yang Perlu Diketahui
Bagi wisatawan luar kota yang tengah merencanakan kunjungan ke Kota Jakarta, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama jika Anda berencana untuk mengemudi mobil pada mantan ibu kota Indonesia ini. Sebab Jakarta, dengan segala pesonanya sebagai pusat bisnis, pemerintahan, dan budaya, memang selalu menarik bagi wisatawan dari dalam dan luar negeri.
Namun, sebelumnya perlu diingat juga bahwa kota metropolitan ini terkenal dengan tingkat kemacetan lalu lintasnya yang tinggi. Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerapkan sebuah aturan khusus yang disebut "Ganjil Genap" atau dikenal juga dengan singkatan "Gage".
Apa Itu Aturan Ganjil Genap?
Aturan Ganjil Genap Jakarta merupakan kebijakan pembatasan lalu lintas yang diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Sistem ini bekerja dengan cara membatasi kendaraan bermotor (khususnya mobil) berdasarkan pelat nomor, yaitu ganjil atau genap. Jika berencana mengemudi mobil di Jakarta, sangat penting untuk mengetahui jam operasional dan ruas jalan mana saja yang terkena dampak aturan Gage agar perjalanan tidak terganggu.
Kapan Aturan Ganjil Genap Berlaku?
Penerapan aturan Ganjil Genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional tertentu. Jam operasional aturan ini terbagi menjadi dua periode, yaitu pagi hari jam 06:00 hingga 10:00 WIB, dan sore pada jam 16:00 hingga 21:00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, hanya kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal hari berjalan yang diizinkan melintasi ruas jalan tertentu.
Ruas Jalan yang Terdampak
Kabar baiknya, aturan Ganjil Genap tidak berlaku di seluruh wilayah Jakarta, tetapi hanya pada beberapa ruas jalan utama yang sering mengalami kemacetan.
Berikut daftar ruas jalan yang terdampak:
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Salemba Raya, sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Majapahit
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan MT Haryono
- Jalan Pramuka
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
Dengan adanya aturan tersebut, secara singkat, maka kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintasi ruas jalan di atas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Kendaraan yang Dikecualikan
Terlepas dari aturan yang cukup ketat tersebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan Ganjil Genap. Apa saja?
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Angkutan umum dengan pelat kuning
- Sepeda motor (roda dua aman, guys!)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi NKRI, termasuk: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri dengan pelat merah
- Kendaraan pimpinan negara asing, pejabat negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Angkutan barang pengangkut logistik
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antarbank, dan pengisian ATM) dengan pengawasan Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 dan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Tips Menghindari Pelanggaran
Bagi wisatawan yang belum familiar dengan aturan Ganjil Genap, sebelum memasuki area yang terdampak, wajib untuk memeriksa tanggal sebelum bepergian dan memastikan nomor pelat mobil yang ingin dikendarai sesuai dengan aturan Ganjil Genap. Sebab, melanggar aturan ini bisa mengakibatkan sanksi berupa denda yang cukup besar, sehingga sebaiknya hindari pelanggaran.
Atau, jika kendaraan yang ingin digunakan ternyata tidak sesuai dengan aturan aman Ganjil Genap, cari jalan alternatif atau bepergian di luar dari jam-jam berlakunya Ganjil Genap.
Sumber: Google Maps |
Sebagai penutup, untuk wisatawan yang ingin menjelajahi Jakarta dengan mobil pribadi atau sewaan, memahami aturan Ganjil Genap Jakarta adalah langkah penting.
Aturan Ganjil Genap tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas udara dan mobilitas masyarakat di Jakarta.
Tetaplah waspada dan ikuti perkembangan terbaru terkait aturan Ganjil Genap melalui media sosial resmi seperti Instagram @tmcpoldametro, agar perjalanan Anda di Jakarta berjalan lancar dan selalu menyenangkan.
saya juga pernah bingung mengenai ganjil genap jakarta. sekarang sih sudah ngerti. makasi infonya!
BalasHapusmudah-mudahan gak ada aturan baru lagi ya. pusing belajarnya :(
Hapuskadang saya merasa untuk berkendara di jakarta itu sangat menyeramkan. banyak aturannya, haha :D
BalasHapussebagai pengguna roda dua, yang aku takutkan malah aturan jalur cepat. pernah kelupaan gak sengaja lewat, sampai distop polisi. untung bisa damai :(
BalasHapussaya juga pengguna roda dua. senasib kita, pernah diberentiin di jalur cepat sudirman karena gak tau. waktu itu baru sekali ke sudirman naik motor :D
Hapussejauh ini belum pernah bermasalah dengan ganjil genap. semoga selamanya aman, hehe :)
BalasHapushaha, aamiin. lancar terus, bang. sukses ya!
Hapusmending balik 3-in-1 aja gak sih. tapi penerapannya harus lebih tegas, gak boleh ada joki. penerapannya gemana ya urusan aparat lah, wkwkwk!
BalasHapus